Diduga Oknum TNI AL Rampas HP, Istri Kirim Ancaman

GISTING – Kembali muncul dugaan tindakan represif yang mencoreng wajah penegakan hukum dan kebebasan pers. Di lokasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Gisting, Pringsewu, beredar laporan yang cukup menggelisahkan: seorang wartawan yang sedang bertugas meliput diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum yang diklaim berasal dari jajaran TNI AL. Disebutkan, alat kerja berupa telepon genggam sempat diambil paksa, seolah keberadaan pers di sana dianggap sebagai gangguan yang harus disingkirkan paksa. Nama yang dikaitkan langsung dengan peristiwa itu adalah Peltu Muhammad Irfai. Namun yang membuat suasana makin memanas dan menimbulkan banyak tanya, justru datang dari pihak keluarga. Seseorang bernama Firlinda yang mengaku sebagai istri oknum tersebut, dalam pesan tertanggal 9 Mei 2026 siang, meminta agar nama suaminya dicantumkan dalam berita, dan tak lama kemudian menyisipkan kalimat bernada menantang dan mengancam: “Jangan ragu kalo mau tempur tak layani dengan baik.” Ungkapan itu seolah memutarbalikkan kenyataan yang ada, seolah wartawanlah yang bersalah dan menantang, padahal sejatinya mereka hanya menjalankan tugas konstitusional mencari informasi bagi publik. Sikap berani-berani itu pun memicu kemarahan dan keresahan luas. Banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana mungkin mereka yang diduga berbuat salah justru tampil berkuasa, seolah berada di atas hukum dan kebal dari sanksi apa pun. Praktisi hukum sekaligus pengamat militer, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan, jika dugaan itu terbukti benar, maka pelanggaran yang terjadi tergolong sangat berat. Menurutnya, tindakan menghadang, merampas barang, hingga melakukan tekanan fisik maupun verbal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers bekerja tanpa hambatan. “Pers dilindungi negara. Tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan represif. Jika dugaan ini benar, maka unsur pidananya sangat serius,” ujarnya, seolah mengingatkan kembali bahwa pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh negara yang harus dilawan. Lebih jauh lagi, pesan bernada ancaman yang dikirim lewat jalur elektronik itu pun diduga masuk ranah tindak pidana tersendiri. Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE soal ancaman kekerasan melalui sistem elektronik dinilai sangat relevan diterapkan di sini. Artinya, bukan hanya oknum yang bertindak di lapangan, namun pihak yang mengirim pesan ancaman itu pun berpotensi dijerat hukum setimpal. Publik kini bersatu suara menuntut kejelasan. Desakan menguat agar Denpomal Lampung hingga pimpinan Puspom TNI segera turun tangan, memeriksa kasus ini secara terbuka, adil, dan tidak berbelit-belit. Masyarakat ingin membuktikan, apakah institusi militer berani bersih-bersih dan menindak tegas anggotanya yang keliru, atau justru diam saja dan membiarkan marwah hukum makin tercoreng. Tak kalah penting, ada tuntutan perlindungan nyata bagi wartawan korban, agar kejadian serupa tidak terulang dan pers tetap aman menjalankan fungsi pengawasannya. “Negara hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Pers bukan musuh negara, melainkan pilar demokrasi,” tegas Rikha, seolah mewakili kekhawatiran banyak pihak akan makin menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan menyebarkan informasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi rinci dari pihak TNI AL maupun instansi terkait. Publik pun masih menunggu penuh tanya: apakah kasus ini akan ditangani serius, atau malah diredam begitu saja, meninggalkan jejak ketidakadilan yang makin melebar di tengah masyarakat.
red