Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Orang Diamankan

Foto : Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah
JAKARTA BARAT – Diduga adanya aktivitas peredaran obat keras golongan tertentu di wilayah Tamansari, nampaknya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, sepertinya pihak kepolisian dari Polsek Metro Tamansari bergerak cepat untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait informasi yang berkembang.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, disebutkan bahwa seorang pria berinisial MGR (22) kemungkinan besar telah diamankan pada Rabu (8/4/2026). Penangkapan ini diduga dilakukan di sebuah tempat usaha yang menjual produk kecantikan, yang berlokasi di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, petugas diketahui berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan bukti kejahatan. Barang-barang tersebut berupa obat-obatan yang dikategorikan keras dan diduga tidak memiliki izin edar resmi, di antaranya sekitar 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang kemungkinan telah dikemas sedemikian rupa untuk diedarkan. Selain itu, turut disita sejumlah uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan barang ilegal tersebut.

“Pengungkapan kasus ini sepertinya berawal dari laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar AKP Egy Irwansyah saat memberikan keterangan, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat luas. Diduga obat-obatan semacam ini berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan generasi muda, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi kondisi kesehatan tubuh apabila dikonsumsi tanpa pengawasan yang tepat.
Pihak kepolisian pun seolah-olah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan kiranya tidak ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan atau berpotensi menimbulkan keresahan di sekitar tempat tinggal mereka.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, pelaku kemungkinan besar akan dikenakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
sumber. Humas Polres Jakarta Barat ( Jol )