POLDA JAWA TIMUR AMANKAN BARANG BUKTI NARKOBA MENCAPAI 23,374 Kg.

Foto : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, amankan barang mencapai hampir 33 kilogram,
SURABAYA – Terdapat informasi yang mengemuka terkait langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menangani dugaan aktivitas peredaran barang terlarang. Diduga Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus terpisah yang terindikasi melibatkan narkotika jenis tertentu, yang mana penanganan kasus ini kemungkinan besar berlangsung pada bulan Februari 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dari kedua kasus yang terungkap tersebut, pihak berwenang dikabarkan telah mengamankan barang bukti yang jumlahnya cukup besar. Diduga total barang yang disita mencapai hampir 33 kilogram, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang narkotika.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap di area jalan keluar rest area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penanganan kasus ini, petugas diketahui berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan bukti kejahatan. Barang tersebut berupa 10 bungkus kemasan yang menyerupai produk teh asal Tiongkok berwarna hijau, yang di dalamnya diduga berisi barang terlarang dengan berat sekitar 10 kilogram. Selain itu, turut disita satu unit perangkat komunikasi serta satu wadah penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Petugas diketahui telah mengamankan seorang individu berinisial RG (25) yang diketahui berdomisili di Bandung. Diduga orang tersebut berperan sebagai pengantar barang atas perintah pihak lain yang berinisial MM, yang saat ini kemungkinan besar berstatus sebagai orang yang sedang dicari oleh pihak berwenang,” ujar Kombes Abast saat memberikan keterangan pada Kamis (19/2/26).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, RG diduga sebelumnya membawa barang dengan total berat mencapai 22 kilogram dari wilayah Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian dari barang tersebut dikabarkan telah diletakkan di beberapa titik tertentu, di antaranya seberat 10 kilogram di rest area Tol Cipularang, Purwakarta, serta seberat 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Diduga motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Ia dikabarkan dijanjikan imbalan sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan barang yang dibawanya,” ungkap Kombes Abast.
Sementara itu, kasus kedua diketahui terungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus barang terlarang yang bertuliskan kode tertentu, dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram. Barang tersebut dikemas di dalam tas ransel dan tas jenis lain.
Saat hendak dilakukan penangkapan, terduga pelaku dikabarkan berusaha melarikan diri dengan menuju lantai atas bangunan pergudangan tersebut, kemudian melompat ke gedung yang berada di sebelahnya. Hingga saat ini, orang yang bersangkutan kemungkinan besar masih dalam proses pencarian dan telah ditetapkan sebagai pihak yang sedang dicari oleh aparat.
“Barang bukti berhasil diamankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pengejaran. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ini,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para pihak yang terlibat kemungkinan besar akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diduga ancaman yang dapat dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, disertai denda yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil ini merupakan wujud dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah Jawa Timur.
“Kami sepertinya tidak akan memberikan celah bagi siapa pun yang berusaha melakukan aktivitas ilegal semacam ini di wilayah Jawa Timur. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terencana,” pungkas Kombes Abast.
Red