Polres Metro Jakarta Pusat Jelaskan Penghentian Perkara Dugaan Pencurian: Terungkap Adanya Pengembalian Dana Sebelum Laporan Dibuat

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait dinamika penanganan perkara dugaan pencurian yang sempat mencuat ke publik. Polri menegaskan setiap laporan masyarakat selalu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berlandaskan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, memaparkan rincian kronologis perkara tersebut kepada awak media pada Minggu (18/10/2026). Dalam penjelasannya, terungkap bahwa pelapor yang berinisial B dan terlapor berinisial V sebenarnya telah menjalin pertemanan sebelum permasalahan ini terjadi. “Saya baru mengetahui juga karena baru menjabat, ternyata B dan V ini awalnya berteman,” ungkap Kompol Ngurah Wiratama. Berdasarkan hasil penyelidikan, memang terjadi pengambilan barang yang tidak semestinya. Namun, sebelum B membuat laporan ke kepolisian, V telah mengembalikan dana kepada B dengan jumlah bahkan melebihi nilai yang diambil — kelebihannya mencapai lebih dari Rp25 juta. “Justru setelah pengembalian tersebut, B tetap membuat laporan dugaan pencurian,” jelasnya. Pihak kepolisian menilai laporan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan tindakan yang tidak sah. Dalam prosesnya, terungkap adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh B terhadap V. Karena hal tersebut, V akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan B balik ke pihak kepolisian. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, laporan pencurian yang dibuat B tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya, karena pengembalian dana telah dilakukan bahkan melebihi nilai kerugian yang diklaim, dan hal itu terjadi sebelum laporan dibuat ke polisi,” tegas Kasat Reskrim. Sementara itu, laporan balik yang dibuat terhadap B telah diproses secara hukum. Dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 483 dan atau Pasal 482. Hingga saat ini, perkara terhadap B telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21, yang berarti pembuktian telah memenuhi syarat dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan selalu kami proses berdasarkan hukum dan alat bukti. Tidak ada satu pun yang diistimewakan. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi N.Tanjung