Polsek Bandar Huluan Tangkap Dua Terduga Curanmor, Satu Motor Diamankan

SIMALUNGUN || Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, mengamankan dua orang terkait dugaan pencurian sepeda motor di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan lebih dari sebulan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Kamis, 7/5/2026, pukul 18.18 WIB. Ia menyebut penangkapan merupakan hasil kerja tim opsnal Polsek Bandar Huluan.Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan dua orang yang diamankan berinisial DPAS, 20, dan AH, 39, keduanya warga Nagori Perlanaan. Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga Huta II Joharan pada 28/3/2026.“Status keduanya saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar IPTU Patar.Peristiwa terjadi Sabtu, 28/3/2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial S, 52, melaporkan kehilangan Honda BK 3656 TBN tahun 2020 dari ruang tamu rumahnya. Kerugian ditaksir Rp20 juta. Laporan resmi dibuat ke Polsek Perdagangan pada 30/3/2026 dengan nomor LP/B/117/III/2026.Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. DPAS diamankan Senin, 4/5/2026, pukul 18.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Perdagangan Lima Puluh. Kurang dari satu jam, pukul 19.20 WIB, AH diamankan di kediamannya di Huta III Lormes.Polisi menyita satu unit Honda BK 3656 TBN sebagai barang bukti. Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan. IPTU Patar mengimbau masyarakat aktif menjaga lingkungan. “Segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” katanya.
red // J.Sitepu