Kebijakan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Kurang Tepat Sasaran.

Foto : Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mufti Anam
Jakarta, Senin,20 April 2026 Terdapat tanggapan yang disampaikan oleh sejumlah anggota dewan terkait penyesuaian tarif bahan bakar minyak jenis nonsubsidi yang diterapkan baru-baru ini. Diduga langkah yang diambil tersebut berjalan secara tiba-tiba, sehingga dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyiapkan diri menghadapi perubahan yang ada.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan rasa kecewanya atas keputusan yang dinilai kurang memperhatikan kondisi masyarakat. Ia mengemukakan bahwa sepertinya kebijakan ini disusun tanpa komunikasi yang memadai, sehingga terkesan tidak memiliki rasa empati terhadap situasi ekonomi yang sedang dihadapi rakyat.
“Seolah-olah perubahan harga ini dilakukan tanpa persiapan yang matang, dan besarnya kenaikan yang diberlakukan terbilang cukup signifikan. Hal ini diperkirakan akan memberikan tekanan tersendiri bagi beban hidup masyarakat,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (19/4/2026).
Disebutkan bahwa penyesuaian tarif ini mulai berlaku per 18 April 2026 untuk beberapa jenis bahan bakar tertentu. Diduga terjadi lonjakan harga yang cukup mencolok, di mana Pertamax Turbo yang sebelumnya dibanderol Rp13.100 per liter kini berada di angka Rp19.400 per liter. Begitu pula dengan Dexlite yang naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex yang berubah dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter. Sementara itu, diketahui bahwa harga bahan bakar bersubsidi nampaknya tidak mengalami perubahan dalam kebijakan kali ini.
Mufti menilai bahwa keputusan ini kemungkinan besar merupakan langkah yang kurang tepat, terutama mengingat sebelumnya pemerintah pernah menyampaikan narasi yang seolah-olah menenangkan masyarakat bahwa tidak akan ada penyesuaian harga di tengah situasi ketidakstabilan global. Ia mengemukakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini seolah-olah menjadi bentuk janji yang tidak terpenuhi bagi publik.
“Sepertinya masyarakat sempat diberikan keyakinan bahwa harga tidak akan berubah, sehingga mereka diminta untuk merasa aman. Namun kenyataannya, justru terjadi perubahan yang cukup drastis tanpa ada pemberitahuan yang cukup sebelumnya,” katanya.
Politisi tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa dampak dari kebijakan ini kemungkinan besar akan turut dirasakan oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan terbatas. Diduga meskipun yang mengalami perubahan tarif adalah jenis nonsubsidi, pengaruhnya diperkirakan tetap menjangkau secara luas, terlebih karena di sejumlah daerah akses terhadap bahan bakar bersubsidi dinilai masih sulit diperoleh.
Ia menyoroti kondisi yang terjadi di lapangan, di mana masyarakat dikhawatirkan harus menunggu dalam antrean panjang untuk mendapatkan pasokan bersubsidi, bahkan seringkali menemui kondisi stok yang kosong. Dalam situasi seperti itu, sepertinya banyak pihak yang akhirnya harus beralih ke jenis nonsubsidi yang kini harganya tercatat jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
“Kondisi ini seolah-olah bukan lagi soal pembagian jenis bahan bakar, melainkan menyentuh aspek keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketika mereka yang seharusnya mendapatkan keringanan justru kesulitan mengaksesnya, sementara pilihan lain yang tersedia justru mengalami kenaikan, maka beban yang ada seolah-olah berpindah sepenuhnya ke pundak rakyat,” tegasnya.
Mufti juga mempertanyakan kesesuaian langkah ini dengan perkembangan situasi global yang dikabarkan mulai membaik, termasuk kemungkinan terbukanya kembali jalur distribusi energi yang sempat terganggu. Diduga terdapat ketidaksesuaian yang membuatnya mempertimbangkan kembali alasan di balik penyesuaian harga yang dilakukan saat ini.
Sebagai bagian dari lembaga yang bertugas melakukan pengawasan di sektor terkait, Komisi VI DPR RI sepertinya mendorong agar pemerintah dan pengelola energi segera melakukan perbaikan terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi. Hal ini dimaksudkan agar distribusi yang ada dapat sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Ia menekankan pentingnya memastikan ketersediaan pasokan tersebut bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
Selain itu, Mufti meminta agar pemerintah dapat lebih tanggap dalam menyesuaikan kebijakan apabila terjadi perubahan pada kondisi harga di pasar internasional. Ia mengemukakan bahwa jika harga di tingkat global mulai mengalami penurunan, maka sebaiknya penyesuaian juga segera dilakukan terhadap tarif yang berlaku di dalam negeri.
“Sepertinya jika kondisi di luar negeri sudah mulai membaik, maka hal itu sebaiknya segera diikuti dengan penyesuaian yang serupa di dalam negeri. Tidak perlu menunggu sampai muncul tekanan dari masyarakat baru kemudian dilakukan perubahan,” pungkasnya.
Red.N.Tanjung