Harga LPG Nonsubsidi Disesuaikan, Diduga Dipengaruhi Kondisi Global

Foto : Pertamina LPG nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram ditetapkan berada di angka Rp228 ribu per tabung
JAKARTA – Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga dikabarkan telah memberlakukan penyesuaian tarif untuk jenis Liquefied Petroleum Gas atau LPG nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram. Diduga harga baru yang ditetapkan berada di angka Rp228 ribu per tabung, dan perubahan ini diperkirakan mulai berlaku efektif per 18 April 2026. Nampaknya langkah ini menjadi penyesuaian pertama yang dilakukan sejak tahun 2023 silam.
Berdasarkan keterangan yang tertera di laman resmi perusahaan, perubahan tarif ini kemungkinan besar diberlakukan di sejumlah wilayah di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, di daerah lainnya, diperkirakan juga akan terjadi penyesuaian dengan besaran yang bervariasi, yang diduga disesuaikan dengan besaran biaya pendistribusian di masing-masing lokasi.
Diduga kenaikan yang diberlakukan untuk ukuran 12 kilogram mencapai Rp36 ribu per tabung, di mana sebelumnya harga tercatat di angka Rp192 ribu. Jika dihitung, perubahan ini kemungkinan berkisar di angka 18,75 persen. Selain itu, jenis LPG nonsubsidi dengan ukuran 5,5 kilogram juga dikabarkan mengalami penyesuaian, yang diduga berubah dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau naik sekitar 18,89 persen untuk wilayah yang sama.
Nampaknya perubahan ini menjadi langkah pertama yang dilakukan sejak November 2023. Pada periode tersebut, perusahaan sempat melakukan penurunan harga untuk ukuran 12 kilogram sebesar Rp12 ribu menjadi Rp192 ribu per tabung. Diduga penyesuaian waktu itu dilakukan seiring dengan terjadinya penurunan pada harga contract price Aramco atau CPA serta penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, pihak perusahaan diketahui pernah menyampaikan bahwa proses peninjauan tarif LPG kemungkinan mempertimbangkan pergerakan tren harga CPA serta fluktuasi nilai tukar mata uang. Namun, nampaknya kondisi yang terjadi di tingkat global saat ini menunjukkan tekanan yang berbeda dari periode sebelumnya.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengemukakan bahwa kemungkinan penyesuaian harga ini turut dipengaruhi oleh terjadinya lonjakan pada harga minyak dunia. Hal ini seolah-olah terlihat dari peningkatan nilai Indonesian Crude Price atau ICP yang tercatat pada bulan Maret 2026, yang dikabarkan mencapai 102,26 dolar AS per barel. Angka ini diperkirakan mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 33,47 dolar AS jika dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan bahwa peningkatan nilai ICP tersebut kemungkinan besar tidak terlepas dari dinamika situasi geopolitik di tingkat global yang dinilai semakin memanas sepanjang bulan Maret 2026.
Dengan adanya perubahan tarif ini, kiranya diharapkan masyarakat yang menggunakan jenis LPG nonsubsidi dapat menyesuaikan perencanaan keuangannya. Sementara itu, pemerintah beserta pihak-pihak terkait sepertinya akan terus melakukan pengawasan guna memantau kestabilan harga energi di tengah situasi yang dinamis dan penuh ketidakpastian di tingkat global.
Red